Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 7 Juli 2025 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggencarkan sosialisasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di kalangan sopir truk dan perusahaan logistik.
Dalam kegiatan di Jakarta pada Senin (7/7/2025), sejumlah sopir kontainer menyuarakan keluhan bahwa mereka hanya menjalankan tugas mengangkut barang, sementara penentuan muatan berlebih sepenuhnya berada di tangan pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Baca Juga
Rem Blong, Truk Kontainer Tabrak 9 Kendaraan di Simpang Bawen
Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), Slamet Barokah, menegaskan bahwa sopir tidak memiliki kuasa atas tonase muatan. “Kami hanya menerima angkutan. Masalah berat barang itu urusan pemilik barang dan perusahaan.
Sopir sering jadi kambing hitam saat razia,” ujarnya. Ia menambahkan, tekanan pasar yang kompetitif memaksa sopir menerima tarif rendah, sehingga perusahaan cenderung memaksakan muatan berlebih untuk efisiensi biaya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan efisiensi logistik nasional.
Baca Juga
Bersih-bersih Pelabuhan dari Pungli untuk Genjot Penerimaan Negara
“Kami sedang kembangkan sistem pendataan digital untuk memantau angkutan barang, memastikan sanksi tepat sasaran, termasuk ke pemilik barang,” katanya. Kebijakan Zero ODOL, sesuai UU No. 22 Tahun 2009, menargetkan penghentian operasional truk ODOL pada 2027 untuk mengurangi kecelakaan dan kerusakan jalan.
Pengamat transportasi Muhammad Akbar menyoroti perlunya pendekatan berbasis data untuk menangani akar masalah, seperti tarif angkutan yang tidak realistis dan minimnya pengawasan terhadap pemilik barang. “Sopir bukan pengambil keputusan. Penegakan hukum harus menyasar hulu, yaitu pemilik barang dan armada,” ujarnya. Sopir juga meminta perlindungan dari pungutan liar (pungli), yang menambah beban operasional hingga 20% dari biaya logistik.
Baca Juga : Gubernur Jambi-Pelindo Bahas Percepatan Pengembangan Pelabuhan Muara Sabak