Bea Cukai

Kasus Penyelundupan Mikol, Ini Faktanya!

14
×

Kasus Penyelundupan Mikol, Ini Faktanya!

Share this article
Kasus Penyelundupan Mikol, Ini Faktanya!
Kasus Penyelundupan Mikol, Ini Faktanya!

Lintaskontainer.co.id – Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal dalam jumlah besar akhirnya terungkap di Batam. Sebuah kontainer mikol yang terdiri dari 30.864 botol atau 10.057,8 liter bir dan spirit asal Tiongkok diselundupkan melalui Singapura. Mikol tersebut dipasok oleh PT Buana Omega Sakti (BOS) di Batam dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang diperlukan.

Penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam pada Februari 2024 dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp6,9 miliar. Mikol ilegal ini diperkirakan akan didistribusikan ke tempat hiburan malam di Batam. Setelah penyelidikan lebih lanjut, dua orang terdakwa utama, Andika (Direktur PT BOS) dan Tomang Simatupang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menghadapi tuntutan pidana terkait penyelundupan barang kena cukai tanpa dokumen resmi.

Baca Juga

Geledah Terminal BBM Pertamina, Kejagung Sita 10 Kontainer!

Kasus Penyelundupan Mikol, Ini Faktanya!
Kasus Penyelundupan Mikol, Ini Faktanya!

Selain itu, Bea Cukai Batam juga menetapkan tersangka baru berinisial TS, yang berperan sebagai perantara dalam penyelundupan mikol. TS diketahui bertugas mencari importir untuk memasukkan mikol tersebut ke Batam.

Baca Juga

PT Indo Prowell Lestari Lepas Ekspor Perdana 1,2 Ton ke Vietnam

Kasus ini kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Batam dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 27 Juni 2024. Dalam sidang tersebut, hakim dan pengacara akan mengorek lebih dalam keterangan saksi Bea Cukai mengenai proses penangkapan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Penyelundupan mikol ilegal ini memberikan dampak besar terhadap peredaran barang tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Proses hukum terhadap para terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan.