Peti Kemas

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas

36
×

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas

Share this article
Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas
Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas

Lintaskontainer.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengatur ulang ketentuan stripping barang peti kemas di pelabuhan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat serta memperketat pengawasan terhadap arus barang impor dan ekspor.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Subagio, kebijakan baru ini akan memperketat mekanisme stripping agar lebih terkontrol. “Kami ingin memastikan proses stripping berjalan lebih transparan, terstruktur, dan tidak menghambat arus logistik nasional,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga

100 Kontainer dari Thailand Di TOLAK, Ini Penyebabnya!

Beberapa poin utama dalam revisi ketentuan stripping barang peti kemas meliputi:

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas
Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas
  1. Pembatasan Area Stripping – Pembongkaran muatan kini hanya boleh dilakukan di area khusus yang telah disetujui oleh otoritas pelabuhan.
  2. Izin dan Pengawasan Lebih Ketat – Setiap kegiatan stripping harus dilaporkan dan diawasi langsung oleh petugas pelabuhan untuk menghindari pelanggaran.
  3. Batas Waktu Stripping – Barang yang telah dibongkar harus segera dipindahkan sesuai jadwal yang ditentukan agar tidak menyebabkan kemacetan di pelabuhan.
  4. Sanksi bagi Pelanggar – Perusahaan logistik yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga

Sinyal Manufaktur Sebelum Perang Dagang Kembali Memanas

Dengan adanya aturan baru ini, pengusaha jasa logistik dan ekspedisi diharapkan dapat lebih tertib dalam menjalankan operasionalnya. Beberapa pelaku usaha sempat mengkhawatirkan bahwa aturan ini akan menambah biaya operasional dan memperlambat proses distribusi barang.

Namun, menurut Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Budi Hartanto, regulasi ini justru akan membawa manfaat jangka panjang. “Kami menyambut baik kebijakan ini selama proses perizinan tidak berbelit-belit dan tidak menghambat bisnis,” katanya.

Penyesuaian aturan stripping barang peti kemas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bongkar muat. Para pelaku usaha diminta untuk segera menyesuaikan operasionalnya agar tetap sesuai dengan regulasi terbaru.