Lintaskontainer.co.id – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kontainer minuman beralkohol (mikol) ilegal dalam operasi penindakan terbaru. Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada Kamis (28/2/2025), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agus Rofiudin. Menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat penegak hukum dan intelijen kepabeanan. “Kami telah melakukan investigasi selama beberapa bulan dan akhirnya berhasil mengungkap jaringan perdagangan mikol ilegal yang berusaha memasukkan barang tanpa izin resmi,” ujar Agus.

Minuman beralkohol yang disita diperkirakan memiliki nilai mencapai miliaran rupiah. Barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan rencananya akan di pasarkan di berbagai daerah di Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Baca Juga
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan barang ilegal di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk impor, khususnya minuman beralkohol. Untuk menghindari risiko mengonsumsi barang ilegal yang dapat berbahaya bagi kesehatan.