Lintaskontainer.co.id – Kasus seorang guru SMA Negeri di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali ramai diperbincangkan di media sosial sejak 8 Januari 2026. Seorang guru bernama Bu Rina (inisial) viral setelah video berdurasi 1 menit 20 detik yang menunjukkan ia menasihati seorang murid kelas 11 menyebar luas di TikTok dan Instagram. Video tersebut akhirnya berujung pada laporan polisi dari orang tua murid yang bersangkutan.
Kronologi Kejadian
Video berdurasi pendek itu direkam diam-diam oleh murid lain di kelas pada 6 Januari 2026. Dalam rekaman, Bu Rina terlihat sedang menegur seorang murid perempuan (inisial A) dengan nada tegas. Isi nasihatnya kurang lebih:

Baca Juga
Emas 24 Karat Berapa Harganya Hari Ini? Simak Penjelasan Lengkap!
“Kalian ini kalau tidak mau belajar ya sudah, keluar saja dari sekolah ini. Nanti kalau sudah besar menyesal, jangan salahkan guru. Kalau mau jadi orang sukses, belajarlah sungguh-sungguh. Jangan cuma main HP terus!”
Nasihat itu dianggap oleh orang tua murid sebagai bentuk “penghinaan” dan “pelecehan verbal” terhadap anaknya. Video tersebut diunggah ulang oleh akun orang tua murid dengan caption: “Ini guru kok kasar sekali sama anak saya, sudah lapor polisi!”
Reaksi Viral dan Laporan Polisi
Dalam waktu kurang dari 48 jam, video tersebut ditonton lebih dari 4,2 juta kali dan mendapat 180 ribu komentar. Netizen terbelah:
- Sebagian besar mendukung guru: “Guru benar, anak zaman sekarang kurang ajar”, “Nasihatnya keras tapi tulus”.
- Sebagian lain menyalahkan guru: “Guru tidak boleh bicara kasar”, “Ini sudah masuk verbal abuse”.
Orang tua murid A kemudian melaporkan Bu Rina ke Polres Tangerang Selatan pada 9 Januari 2026 dengan tuduhan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (penghinaan secara elektronik). Polisi telah menerima laporan dan memanggil Bu Rina untuk klarifikasi pada Senin (12 Januari 2026).
Baca Juga
Truk Pasir Tabrak 2 Mobil di Pasuruan: 1 Tewas, 3 Luka – Simak Kronologi Lengkapnya!
Tanggapan Sekolah dan Kemenag
Kepala SMA Negeri tersebut menyatakan dukungan penuh kepada Bu Rina dan menyebut nasihat tersebut murni niat mendidik. “Bu Rina guru berprestasi, sudah 12 tahun mengajar di sini. Nasihatnya memang tegas tapi tidak ada unsur menghina,” kata Kepala Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel juga angkat bicara: “Kami sedang mendalami kasus ini. Guru berhak menegur murid selama tidak melanggar kode etik profesi.”
Kasus guru Tangsel yang viral ini menjadi pengingat sensitifnya hubungan guru-murid di era media sosial. Satu nasihat tegas bisa berubah menjadi kasus hukum hanya karena direkam dan disebarkan tanpa konteks lengkap. Polres Tangsel masih melakukan penyelidikan awal. Masyarakat diimbau tidak memperkeruh suasana dengan komentar provokatif sebelum fakta terungkap jelas.
Baca Juga: Banjir Bekasi Meluas: 49 Desa Terendam, 6.805 Jiwa Mengungsi











