Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 10 Desember 2025 – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 jadi perbincangan hangat jelang akhir tahun. Oleh karena itu, pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia menanti pengumuman resmi dari pemerintah.
Pertama-tama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan pengumuman paling lambat 31 Desember 2025 agar berlaku mulai 1 Januari 2026. Selanjutnya, bocoran dari sumber terpercaya menunjukkan kemungkinan diumumkan lebih cepat pada 8 Desember 2025, diikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 15 Desember.

Baca Juga
UMK Cikarang 2025 Resmi Naik 6,5%, Simak Dampaknya bagi Pekerja!
Kemudian, penundaan ini akibat revisi formula pasca-Putusan MK Nomor 168/2023 yang wajib hitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan produktivitas daerah. Dengan begitu, proses sosialisasi dengan serikat buruh dan asosiasi pengusaha masih berlangsung.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kenaikan UMP 2026 proyeksi 4,3% secara nasional, dengan variasi per provinsi. Bocoran untuk DKI Jakarta mencapai Rp5,6 juta, naik dari Rp5,2 juta tahun ini.
Baca Juga
Link Video Mia TikTok Viral 2025: Fakta di Balik Tren yang Menghebohkan!
Selanjutnya, serikat buruh seperti KSPI tuntut kenaikan 8,5%-10,5%, tapi pemerintah perkirakan lebih rendah untuk jaga daya saing ekonomi. Akibatnya, pengusaha khawatir biaya produksi naik, sementara buruh harap cukup tutup inflasi 3-4%. Meski begitu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yakin rumusan sudah final, tinggal pengumuman.
Terakhir, pantau situs Kemnaker atau media resmi untuk update. Pengumuman UMP 2026 bakal jadi penentu kesejahteraan jutaan pekerja. Siapkan anggaran perusahaanmu!
Baca Juga: Bacaan Zikir dan Doa Setelah Shalat Fardhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya!











