Jabodetabek

Syarat & Cara Membuat SKCK Bisa Online, Langsung Jadi 30 Menit!

1
×

Syarat & Cara Membuat SKCK Bisa Online, Langsung Jadi 30 Menit!

Share this article
Syarat & Cara Membuat SKCK Bisa Online, Langsung Jadi 30 Menit!

Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 26 November 2025 – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) wajib dimiliki untuk melamar kerja, CPNS, mendaftar TNI/Polri, tender proyek, hingga keperluan nikah WNA.

Tahun 2025 proses makin mudah: bisa 100% online lewat aplikasi Presisi Polri atau tetap datang ke Polsek/Polres.

Syarat & Cara Membuat SKCK Bisa Online, Langsung Jadi 30 Menit!
Syarat & Cara Membuat SKCK Bisa Online, Langsung Jadi 30 Menit!
Baca Juga

Link DANA Kaget Spesial 25 November 2025: Saldo Gratis hingga Rp149.000, Buruan Klaim!

Syarat Dokumen SKCK 2025 (WNI)

  • Foto KTP & KK (asli + fotokopi)
  • Akta kelahiran atau surat kenal lahir
  • Pas foto 4×6 background merah (4 lembar, berpakaian sopan)
  • Surat pengantar dari kelurahan (bisa diganti online)
  • Sidik jari (diambil langsung di Polres atau upload rumus sidik jari dari Polsek)
  • Biaya Rp30.000 (dibayar via BRI Virtual Account)

Cara Membuat SKCK Online (Paling Cepat)

  1. Download aplikasi Presisi Polri di Play Store/App Store.
  2. Login pakai NIK + nomor HP (verifikasi wajah).
  3. Pilih menu “SKCK” → Buat Baru”.
  4. Isi data diri, unggah foto 4×6 & KTP.
  5. Bayar Rp30.000 via BRI Virtual Account (bisa mobile banking/ATM).
  6. Tunggu verifikasi 1–3 hari → notifikasi “Siap Diambil”.
  7. Datang ke Polres terdekat bawa bukti pembayaran & KTP → SKCK fisik jadi dalam 30 menit!
Baca Juga

Link Video Mia TikTok Viral 2025: Fakta di Balik Tren yang Menghebohkan!

Cara Offline (Langsung ke Polres)

  1. Ambil surat pengantar kelurahan → ke Polsek untuk rumus sidik jari.
  2. Datang ke Polres pukul 08.00–14.00 WIB bawa semua dokumen.
  3. Bayar Rp30.000 di loket BRI.
  4. Sidik jari + foto → SKCK langsung jadi (paling lama 1 jam).

SKCK berlaku 6 bulan, bisa diperpanjang 1×24 jam sebelum habis. Jika hilang, buat baru dengan tambahan surat kehilangan dari polisi. Jangan pakai calo proses resmi 2025 sudah sangat cepat dan transparan!

Selamat membuat SKCK, semoga urusan kerjamu lancar!

Baca Juga: Harga Mobil JAECOO Terbaru 2025: Mulai Rp249 Jutaan untuk J5 EV!