Lintaskontainer.co.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan menggandeng perusahaan jasa titipan (PJT). Langkah ini bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai resmi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tujuan Pengawasan
- Menindak tegas peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
- Mencegah penyalahgunaan jasa pengiriman dalam distribusi barang kena cukai tanpa izin.
- Meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan dalam mengidentifikasi serta mencegah pengiriman barang ilegal.
Hasil dan Implementasi
- Penyitaan Rokok Ilegal
Dalam operasi yang dilakukan pada 20–24 Januari 2025 di Kosambi, Tangerang, Bea Cukai berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai. - Peningkatan Pengawasan
Kerja sama dengan PJT menjadi langkah strategis untuk mendeteksi pengiriman rokok ilegal melalui jalur ekspedisi dan meningkatkan transparansi dalam distribusi barang kena cukai.
Imbauan kepada Masyarakat
Bea Cukai Banten mengimbau masyarakat dan perusahaan jasa titipan untuk mematuhi aturan dalam pengiriman barang kena cukai. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pihak yang berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat layanan Bravo Bea Cukai. Dengan sinergi yang kuat, Indonesia dapat lebih efektif dalam memberantas perdagangan barang ilegal.