Bea CukaiJabodetabekPeti Kemas

Pemerintah Siapkan Relaksasi SPT PPh OP, Mundur ke April 2026, Simak Penjelasannya!

1
×

Pemerintah Siapkan Relaksasi SPT PPh OP, Mundur ke April 2026, Simak Penjelasannya!

Share this article
Siapkan Relaksasi SPT PPh OP
Siapkan Relaksasi SPT PPh OP

LINTASKONTAINER.CO.ID — Kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP)! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 akan mundur hingga 30 April 2026.

Inti Relaksasi:
• Batas pelaporan SPT Tahunan PPh OP mundur menjadi 30 April 2026
• Tidak ada denda keterlambatan bagi yang lapor setelah 31 Maret hingga batas baru
• Perpanjangan ini untuk memberikan kemudahan dan mengakomodasi kendala yang dihadapi wajib pajak.

Pemerintah Siapkan Relaksasi SPT PPh OP
Pemerintah Siapkan Relaksasi SPT PPh OP
Baca Juga

Arus Balik Lebaran 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, Capai 256.388 Kendaraan

Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa relaksasi ini sudah diputuskan. “Sebagian orang mengalami hal itu. Yaudah, kita perpanjangan kalau perlu,” ujarnya pada Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, Fix perpanjangan hingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin.”

Alasan Pemerintah Memberikan Relaksasi

Perpanjangan ini diberikan agar selaras dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang memang jatuh pada 30 April. Selain itu, pemerintah ingin memberikan ruang lebih longgar kepada wajib pajak orang pribadi yang masih menghadapi kendala saat mengisi dan melaporkan SPT melalui sistem Coretax DJP.

BACA JUGA

Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni pada H+2 Lebaran 2026, Simak Penjelasannya!

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

  • Tetap siapkan dokumen pendukung (bukti potong, laporan keuangan pribadi, dll.)
  • Laporkan SPT Tahunan PPh OP paling lambat 30 April 2026 melalui e-Filing DJP Online atau aplikasi Coretax
  • Tidak perlu khawatir denda Rp100.000 jika terlambat dari 31 Maret, selama masih dalam batas relaksasi
  • Segera laporkan jika sudah siap agar terhindar dari antrean di akhir periode

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menerbitkan regulasi resmi terkait perpanjangan ini. Wajib pajak diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari DJP agar tidak ketinggalan informasi.

Ini adalah kesempatan bagus bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyusun dan melaporkan SPT dengan lebih tenang. Manfaatkan waktu tambahan ini sebaik mungkin!

Sumber Terpercaya: https://lintaskontainer.co.id/