Lintaskontainer.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan kebijakan larangan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Aturan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Idulfitri untuk mengurangi kemacetan parah di jalan tol dan arteri nasional.
Periode Larangan dan Ruas Jalan
Larangan berlaku selama 14 hari penuh:
- Arus Mudik: 4 April 2026 (H-7) pukul 00.00 WIB – 11 April 2026 (H) pukul 24.00 WIB
- Arus Balik: 15 April 2026 (H+4) pukul 00.00 WIB – 21 April 2026 (H+10) pukul 24.00 WIB

Baca Juga
Tragedi di Papua Selatan: Kelompok Bersenjata Tembak Pesawat Smart Air, Pilot dan Kopilot Tewas
Ruas jalan yang dilarang melintas bagi angkutan barang meliputi:
- Jalan Tol Trans Jawa (Merak – Banyuwangi)
- Jalan Tol Trans Sumatera (Bakauheni – Palembang – Lampung – Pekanbaru)
- Jalan Nasional arteri utama (Pantura, Pansela, arteri Jawa Tengah & Jawa Timur)
- Jalan akses menuju pelabuhan penyeberangan (Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk)
Jenis Kendaraan yang Dilarang
Kendaraan barang yang dilarang melintas meliputi:
- Truk barang dengan 2 sumbu atau lebih (termasuk truk gandeng dan truk gendong)
- Truk kontainer
- Truk tangki
- Truk trailer
Pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut bahan pokok, BBM, oksigen medis, alat kesehatan, dan kendaraan logistik penanganan bencana.
Baca Juga
Akhirnya Google Izinkan Pengguna Gmail Ganti Alamat Email, Ini Cara Lengkapnya!
Sanksi Pelanggaran
Sanksi yang diterapkan:
Denda administratif Rp 500.000 – Rp 2.000.000
Tilang dan penahanan kendaraan
Pencabutan izin operasional perusahaan (untuk pelanggaran berulang)
Penindakan oleh Kepolisian dan Dishub setempat.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Kemenhub menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mengurangi kemacetan hingga 30–40% di titik rawan
- Meningkatkan kelancaran arus mudik dan balik
- Mengurangi risiko kecelakaan akibat truk kelebihan muatan
- Meningkatkan keselamatan pengguna jalan
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Kemenhub juga menyiapkan rekayasa lalu lintas seperti one way, contra flow, dan ganjil-genap di beberapa ruas tol. Masyarakat diimbau merencanakan perjalanan dengan baik dan menghindari mudik di hari puncak (H-3 hingga H+3).
Kebijakan larangan angkutan barang saat mudik Lebaran 2026 ini diharapkan dapat membuat perjalanan pulang kampung lebih aman dan nyaman bagi seluruh pemudik. Pantau terus informasi resmi dari Kemenhub dan Korlantas Polri.
Baca Juga: Peti Kemas Berjatuhan Akibat Kapal Miring di Tanjung Perak, Simak Penjelasannya!











