Pelabuhan

UPTD Pelabuhan Aceh Tertibkan Kendaraan Barang ODOL untuk Keselamatan dan Infrastruktur

16
×

UPTD Pelabuhan Aceh Tertibkan Kendaraan Barang ODOL untuk Keselamatan dan Infrastruktur

Share this article
UPTD Pelabuhan Aceh Tertibkan Kendaraan Barang ODOL untuk Keselamatan dan Infrastruktur
UPTD Pelabuhan Aceh Tertibkan Kendaraan Barang ODOL untuk Keselamatan dan Infrastruktur

Lintaskontainer.co.id, BANDA ACEH, 11 Juni 2025 – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Dinas Perhubungan Aceh menggelar operasi penertiban kendaraan barang Over Dimension Over Load (ODOL) di sejumlah pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Ulee Lheue dan Pelabuhan Calang, mulai 10 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari program nasional “Menuju Zero ODOL” yang dicanangkan Kementerian Perhubungan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur.

UPTD Pelabuhan Aceh Tertibkan Kendaraan Barang ODOL untuk Keselamatan dan Infrastruktur
UPTD Pelabuhan Aceh Tertibkan Kendaraan Barang ODOL untuk Keselamatan dan Infrastruktur
Baca Juga

Truk Muat Beras Oleng Tabrak Rumah Warga di Jombang, Dua Orang Luka-luka

Operasi menyasar truk dan kendaraan barang yang melebihi batas dimensi atau muatan sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas UPTD Pelabuhan, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Aceh dan BBLK Sulsel. Memeriksa dimensi kendaraan, berat muatan, dan dokumen seperti STNK serta buku KIR.

Dari 50 kendaraan yang diperiksa di Pelabuhan Ulee Lheue, 12 di antaranya terindikasi ODOL. Dengan lima unit ditilang karena muatan melebihi 100% kapasitas. Kendaraan pelanggar diamankan untuk normalisasi dimensi.

Baca Juga

Demi Konten, Truk Kayu Oleng di Lumajang Nyaris Timbulkan Kecelakaan

Kepala UPTD Pelabuhan Aceh, Ir. M. Zainal, menjelaskan bahwa kendaraan ODOL menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, dan kapal penyeberangan, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Berdasarkan data Korlantas Polri, truk ODOL menyumbang 200 kecelakaan pada 2023, sering kali bersifat fatal akibat rem blong atau tabrakan beruntun. Di pelabuhan, ODOL juga membahayakan keselamatan pelayaran.

Selain penindakan, UPTD Pelabuhan menggelar sosialisasi sejak 1 Juni 2025, sesuai arahan Korlantas Polri. Pengusaha logistik dan sopir diimbau menyesuaikan armada dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60/2019. UPTD juga berencana memasang alat timbang Weight in Motion (WIM) di pelabuhan untuk pengawasan otomatis.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19, BBLK Sulsel Lakukan Screening di Pelabuhan dan Bandara