Pelabuhan

Pengaturan Lalu Lintas di Pelabuhan dan Jalan Tol Berlaku Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

21
×

Pengaturan Lalu Lintas di Pelabuhan dan Jalan Tol Berlaku Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

Share this article
Pengaturan Lalu Lintas di Pelabuhan dan Jalan Tol Berlaku Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025
Pengaturan Lalu Lintas di Pelabuhan dan Jalan Tol Berlaku Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

Lintaskontainer.co.id – Pemerintah memberlakukan pengaturan khusus lalu lintas selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025 untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keselamatan pengguna jalan. Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang, penyeberangan di pelabuhan, dan pengaturan lalu lintas di jalan tol dan non-tol.

Pengaturan Lalu Lintas Jalan Tol dan Non-Tol

  1. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol:
    • Berlaku pada 24, 25, dan 29 Januari 2025.
    • Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan barang dengan berat lebih dari 14 ton, sumbu tiga atau lebih, serta yang mengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
    • Kendaraan yang mengangkut barang strategis seperti BBM/BBG, barang pokok, hantaran uang, dan logistik pemilu tidak termasuk dalam pembatasan ini.
  2. Pembatasan Operasional di Jalan Non-Tol:
    • Berlaku pada tanggal yang sama dengan pembatasan di jalan tol.
    • Operasional kendaraan barang diatur dengan jam tertentu untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Pengaturan Penyeberangan di Pelabuhan

  1. Prioritas Kendaraan di Pelabuhan:
    • Di lintas penyeberangan seperti Ketapang-Gilimanuk, sepeda motor, mobil penumpang, dan bus menjadi prioritas utama.
    • Kendaraan barang tidak menjadi prioritas selama periode ini untuk menghindari kemacetan.
  2. Pembatasan Kapasitas:
    • Di lintas Jangkar-Lembar, kendaraan dengan daya angkut maksimal 40 ton diperbolehkan menyeberang. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses penyeberangan.

Tujuan Pengaturan Khusus Ini

Langkah ini diambil untuk:

  • Meningkatkan Keselamatan: Mengurangi potensi kecelakaan selama periode libur panjang dengan mengatur operasional kendaraan besar.
  • Mengurangi Kemacetan: Memberikan prioritas kepada kendaraan penumpang yang jumlahnya meningkat signifikan selama libur Isra Mikraj dan Imlek.
  • Menjamin Kelancaran Penyeberangan: Membagi kapasitas pelabuhan secara optimal untuk menghindari antrean panjang.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan lalu lintas yang berlaku. Para pengguna jasa penyeberangan diharapkan menyesuaikan jadwal perjalanan mereka untuk menghindari kepadatan. Selain itu, semua pihak diingatkan untuk mempersiapkan kendaraan mereka agar tetap dalam kondisi prima selama perjalanan.

Kesimpulan

Pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih aman dan lancar. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban di jalan raya dan pelabuhan selama masa liburan.