Lintaskontainer.co.id – Pemeriksaan peti kemas di pelabuhan sering kali menjadi sorotan, terutama terkait penggunaan teknologi X-ray. Berbeda dengan barang bawaan penumpang yang rutin melewati mesin pemindai, banyak peti kemas yang tidak diperiksa dengan X-ray. Lalu, apa alasannya? Berikut faktanya!
Peti kemas memiliki ukuran besar, umumnya 20 hingga 40 kaki, dengan isi yang bervariasi, mulai dari barang elektronik hingga bahan baku industri. Kepadatan dan jumlah barang dalam satu kontainer membuat sinar X-ray sulit menembus seluruh isi dengan jelas, sehingga efektivitas pemeriksaan menjadi terbatas.
Mesin X-ray untuk skala besar memang ada, tetapi jumlahnya terbatas di beberapa pelabuhan. Tidak semua terminal memiliki fasilitas ini karena biayanya yang tinggi serta kebutuhan ruang yang besar untuk pemasangan alat. Akibatnya, hanya kontainer tertentu yang dipindai dengan X-ray, terutama yang dicurigai membawa barang ilegal.

Sebagai gantinya, pemeriksaan peti kemas lebih sering dilakukan dengan metode lain, seperti:
Pemeriksaan Dokumen – Bea Cukai memeriksa manifes atau daftar isi barang sebelum kapal bersandar.
Seal Container (Segel Khusus) – Setiap kontainer disegel untuk menjamin tidak ada barang tambahan ilegal.
Random Checking (Pemeriksaan Acak) – Petugas membuka kontainer tertentu yang dianggap berisiko tinggi.
Pemeriksaan X-ray terhadap setiap peti kemas akan memperlambat arus barang di pelabuhan. Oleh karena itu, pemeriksaan dengan metode lain lebih disarankan untuk kategori barang tertentu.
Meskipun tidak semua peti kemas diperiksa dengan X-ray, pengawasan ketat tetap dilakukan melalui metode lain yang lebih sesuai dan efisien. Bea Cukai serta otoritas pelabuhan terus berupaya meningkatkan keamanan tanpa menghambat kelancaran arus barang di pelabuhan.