Lintaskontainer.co.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 kapal pesiar pribadi (yacht) mewah di Dermaga Batavia Marina, Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa-Rabu (17-18/3/2026).
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan kepabeanan dan perizinan impor. Langkah ini bagian dari upaya optimalkan penerimaan negara, berantas underground economy, serta tegakkan keadilan fiskal bagi semua lapisan masyarakat.

Baca Juga
Duka di Tengah Mudik, Sopir Travel Wonogiri-Jakarta Ditemukan Meninggal di Toilet SPBU Batang
Rincian Pemeriksaan dan Temuan Awal
Dari pendataan, 82 yacht terdiri atas 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing. Pemeriksaan meliputi dokumen kepemilikan, status impor, serta dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan impor sementara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyebut ini mandat pemerintah. “Rakyat kecil patuh bayar pajak motor, pemilik yacht mewah juga harus patuh,” katanya. Semua kapal masih dalam proses pendalaman dokumen, belum ada penindakan final.
Baca Juga
Waspadai Aplikasi SocialSpy WhatsApp, Bisa Curi Semua Chat & Foto Tanpa Ketahuan!
Tujuan Lebih Luas: Keadilan Fiskal dan Penerimaan Negara
Aksi ini lanjutan penertiban barang mewah pasca-penggeledahan toko perhiasan dan jam tangan impor. Bea Cukai ingin fair play pajak: aset super mewah tak luput dari kewajiban, demi keadilan bagi UMKM dan rakyat biasa.
Dengan kepatuhan meningkat, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai diharapkan naik signifikan. Ini juga tekan praktik ekonomi bawah tanah yang merugikan negara.
Bea Cukai tegaskan proses dilakukan profesional dan transparan. Pemilik yang patuh aman, sementara pelanggar akan diproses hukum. Ini wujud negara hadir untuk tegakkan keadilan fiskal di 2026.
Sumber Terpercaya: https://lintaskontainer.co.id/.











