Jabodetabek

LPDP: 600 Penerima Beasiswa Terduga Langgar Kontrak, Simak Fakta Lengkapnya!

5
×

LPDP: 600 Penerima Beasiswa Terduga Langgar Kontrak, Simak Fakta Lengkapnya!

Share this article
LPDP: 600 Penerima Beasiswa Terduga Langgar Kontrak
LPDP: 600 Penerima Beasiswa Terduga Langgar Kontrak

Lintaskontainer.co.id, 24 Februari 2026 – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan bahwa sebanyak 600 penerima beasiswa terindikasi melanggar kontrak pengabdian dan kewajiban kembali ke Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama LPDP Dwi Larso dalam konferensi pers siang ini di Gedung Kemenkeu. Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah LPDP.

LPDP: 600 Penerima Beasiswa Terduga Langgar Kontrak
LPDP: 600 Penerima Beasiswa Terduga Langgar Kontrak
Baca Juga

Bus Transjakarta Adu Banteng di Jalan Raya, Simak Kronologi Lengkapnya!

Kronologi & Temuan Utama

Berdasarkan audit internal dan laporan dari perwakilan LPDP di luar negeri, ditemukan:

  • 487 penerima beasiswa master & doktor tidak kembali ke Indonesia setelah lulus (melebihi masa tenggang 1 tahun)
  • 113 penerima beasiswa afirmasi & targeted diduga bekerja di perusahaan asing tanpa izin LPDP
  • Total nilai kontrak yang dilanggar diperkirakan mencapai Rp 1,28 triliun (biaya kuliah + tunjangan hidup + dana riset)
  • Periode pelanggaran terbanyak terjadi pada angkatan 2018–2021 (era pandemi & pasca-pandemi)

LPDP menyatakan telah mengirimkan surat peringatan dan tagihan pengembalian dana kepada seluruh 600 nama tersebut sejak Oktober 2025. Namun hingga batas akhir 15 Februari 2026, hanya 87 orang yang merespons dan menyelesaikan kewajiban.

Baca Juga

Kunci Jawaban TTS Asli Level 1-520 Lengkap: Solusi Stuck Terupdate 2026!

Sanksi yang Akan Diberlakukan

LPDP telah memutuskan sanksi berikut:

  • Pemblokiran selamanya dari semua program LPDP (termasuk keluarga inti)
  • Pengenaan denda administratif 2% per bulan atas sisa tagihan
  • Pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak untuk pemeriksaan pajak penghasilan
  • Kerja sama dengan Kemenkumham untuk memasukkan nama ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri (jika tagihan belum lunas)
  • Publikasi nama pelanggar (setelah proses hukum selesai)

“Kami tidak ingin menakut-nakuti, tetapi integritas program harus dijaga. Beasiswa ini uang rakyat,” tegas Dwi Larso.

Beberapa akun X yang mengaku sebagai penerima beasiswa menyatakan sedang mengajukan keberatan dan meminta mediasi. LPDP membuka kanal pengaduan resmi hingga 31 Maret 2026.

Kasus 600 penerima beasiswa ini menjadi pengingat keras bahwa kontrak LPDP bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum. LPDP berjanji akan terus memperketat monitoring alumni dan memperbaiki mekanisme sanksi agar lebih adil dan transparan. Publik diminta tidak menyebarkan informasi pribadi penerima beasiswa demi menjaga privasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Ultra: Spesifikasi, Harga & Fitur Unggulan 2026