Jabodetabek

Fakta-fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI Herlan Matrusdi

2
×

Fakta-fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI Herlan Matrusdi

Share this article
Fakta-fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI Herlan Matrusdi
Fakta-fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI Herlan Matrusdi

Lintaskontainer.co.id – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), ditemukan tewas dalam kondisi tragis di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, DIY, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Polres Bantul telah mengungkap kasus ini sebagai pembunuhan berencana akibat penganiayaan berulang.

Korban tewas akibat kekerasan benda tumpul (visum et repertum). Motif utama: kekecewaan tersangka atas gagalnya bisnis travel haji dan umrah senilai Rp1,2 miliar yang dijanjikan korban.

Fakta-fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI Herlan Matrusdi
Fakta-fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI Herlan Matrusdi
Baca Juga

Persija Jakarta Menang Tipis 1-0 atas Madura United

Fakta-fakta Utama Kasus

  • Identitas Korban: Herlan Matrusdi (HM), 68 tahun, warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Mantan Sekjen Pengprov Pordasi DKI Jakarta, memiliki usaha sampingan di bidang travel.
  • Lokasi Penemuan: Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul. Jenazah ditemukan oleh warga dengan luka lebam parah di wajah dan tubuh, tulang iga patah, serta tanda-tanda penganiayaan berat.
  • Tersangka: Dua orang ditetapkan tersangka, yaitu RM (41/42 tahun, asal Ampel, Boyolali, Jawa Tengah) dan FM (61 tahun, asal Mampang Prapatan, Jakarta Timur/Selatan). Keduanya rekan bisnis korban.
  • Motif: Sengketa utang piutang dan kegagalan kerja sama bisnis travel umrah/haji. Tersangka merasa ditipu karena dana investasi Rp1,2 miliar tidak direalisasikan, memicu sakit hati dan aksi kekerasan.
  • Kronologi Singkat: Penganiayaan dimulai 16 Januari 2026 di homestay Sleman/Yogyakarta. Korban disiksa berhari-hari (pukulan kepala, tendangan perut, dll.) hingga kritis. Pada 27 Januari 2026, korban digotong ke bagasi mobil Toyota Avanza dan dibuang di gumuk pasir dalam kondisi sekarat. Korban sempat tinggal bersama tersangka di beberapa penginapan DIY.
  • Bukti Pendukung: Rekaman CCTV, visum et repertum (penyebab kematian: kekerasan benda tumpul), dan pengakuan tersangka.
  • Ancaman Hukum: Tersangka dijerat Pasal 262 KUHP (penganiayaan berat menyebabkan kematian) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca Juga

Indonesia Siap Ekspor Beras April 2026, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Keterangan Polisi

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan: “Motif murni kekecewaan karena bisnis tidak berjalan sesuai kesepakatan. Penganiayaan dilakukan berulang hingga korban meninggal.” Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain terlibat.

Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan tokoh olahraga berkuda dan berujung tragedi akibat konflik bisnis. Polisi mengimbau masyarakat melapor jika memiliki informasi terkait.

Baca Juga: Emas 24 Karat Berapa Harganya Hari Ini? Simak Penjelasan Lengkap!