Jabodetabek

UMP dan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025: Naik 6,5% Jadi Rp5,4 Juta

2
×

UMP dan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025: Naik 6,5% Jadi Rp5,4 Juta

Share this article
UMP dan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025: Naik 6,5% Jadi Rp5,4 Juta
UMP dan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025: Naik 6,5% Jadi Rp5,4 Juta

Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 11 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761, naik 6,5% atau Rp329.380 dari UMP 2024 Rp5.067.381.

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024, berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan dilakukan setelah rapat Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan inflasi 3,5%, pertumbuhan ekonomi 5,2%, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta yang tinggi.

UMP dan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025: Naik 6,5% Jadi Rp5,4 Juta
UMP dan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025: Naik 6,5% Jadi Rp5,4 Juta
Baca Juga

UMK Cikarang 2025 Resmi Naik 6,5%, Simak Dampaknya bagi Pekerja!

Sebagai ibu kota, UMP DKI tetap tertinggi di Indonesia, tanpa UMK per kota administratif karena keseragaman wilayah. Kenaikan ini diharapkan tingkatkan daya beli buruh di tengah biaya hidup mahal, tapi pengusaha khawatir beban operasional naik 7%. Serikat buruh KSPI apresiasi, meski tuntut lebih tinggi hingga 8,5% untuk tutup inflasi pangan 4,8%.

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024, diubah Nomor 145 Tahun 2025. UMSP berlaku untuk sektor tertentu dengan aset di atas Rp1 triliun, lebih tinggi dari UMP.

Baca Juga

Kapan UMP 2026 Diumumkan? Cek Jadwal & Bocoran Kenaikannya!

Rincian: Industri pertenunan ekspor Rp5.531.680, kimia dasar Rp5.504.696, perhotelan bintang 4-5 Rp5.531.680, bank umum Rp5.531.680. Sektor otomotif tertinggi Rp5.531.680, sementara UMKM dibebaskan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Hari Nugroho tekankan UMSP dorong produktivitas sektor strategis. Pengusaha Apindo Jakarta harap insentif pajak kompensasi. Buruh FSPMI Jakarta siapkan sosialisasi ke pabrik agar patuh.

Vonis ini jadi tonggak kesejahteraan buruh Jakarta. Pantau update Kemnaker untuk sektor lain. Semangat kerja 2025!

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Cor Permanen Tanggul Laut Bocor di Jakut