Lintaskontainer.co.id, Pamekasan, 22 Juni 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura berhasil menyita 22.242.344 batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga 16 Juni 2025. Namun hingga kini pemilik barang tersebut masih belum teridentifikasi.
Penindakan ini, yang mencakup 46 kasus, mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara, dengan nilai barang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga
Ribuan Sopir Truk Demo Tolak Aturan ODOL, Apa yang Dikeluhkan?
Berikut kronologi, temuan, dan respons otoritas, berdasarkan laporan Kompas.com dan pernyataan resmi Bea Cukai.
Penemuan rokok ilegal berasal dari razia jalanan dan pelimpahan kasus dari kepolisian. Pejabat Fungsional Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, menyatakan bahwa petugas hanya berhasil mengamankan pembawa barang, bukan pemilik utama.
Baca Juga
PDS Tingkatkan Kompetensi Petugas Keamanan Pelabuhan Patimban Lewat Pelatihan
“Kami hanya tahu pembawa rokok bodong, pemiliknya masih gelap,” ujar Yoga pada Sabtu (21/6/2025). Beberapa kasus melibatkan truk yang terguling, seperti di Sampang, atau temuan saat kebakaran bus di Bangkalan pada 1 Juni 2025. Yang mengungkap 6.480 batang rokok hangus. Dengan demikian, modus peredaran semakin beragam, termasuk melalui jasa ekspedisi dan distribusi darat.
Rokok ilegal ini merugikan negara karena tidak membayar cukai, PPN, dan pajak rokok, dengan potensi kerugian puluhan miliar rupiah. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pembawa barang hanya dikenai denda administratif, tanpa pidana lanjut, kecuali terbukti terlibat lebih dalam. Namun, Yoga menegaskan peningkatan sitaan tidak selalu berarti peredaran meningkat, melainkan karena razia yang lebih intens dibandingkan 2024.
Baca Juga: Pekerja PT BPJMU Tewas Terjatuh dari Kontainer di Kawasan Industri Panbil