Pelabuhan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Tiga Pengedar, Puluhan Paket Sabu Disita

2
×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Tiga Pengedar, Puluhan Paket Sabu Disita

Share this article
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Tiga Pengedar
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Tiga Pengedar

Lintaskontainer.co.id, Surabaya, 28 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamin) di wilayah Tanjung Perak dan sekitarnya. Dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis malam (27/2), petugas menyita total 42 paket sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 4,2 kilogram.

Kronologi Penangkapan

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin AKP Budi Santoso melakukan pengintaian sejak dua minggu lalu berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan pergudangan dan pelabuhan. Pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda:

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Tiga Pengedar
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Tiga Pengedar
Baca Juga

PSG Lagi-Lagi Juara Ligue 1, tapi Fans Masih Kecewa: “Ini Bukan Sepak Bola”

  • Lokasi 1: Gudang penyimpanan di kawasan Tanjung Perak Utara – dua pelaku berinisial MS (32) dan AR (29) ditangkap saat sedang menimbang dan membungkus sabu.
  • Lokasi 2: Rumah kontrakan di Jalan Raya Arief Rahman Hakim – pelaku ketiga berinisial DA (35) ditangkap saat hendak mengirim paket ke alamat di Surabaya Barat.

Total barang bukti yang diamankan:

  • 42 paket sabu-sabu (berat bersih 4,2 kg)
  • 1 unit timbangan digital
  • Plastik klip dan alat kemas
  • 2 unit handphone
  • Uang tunai Rp 87 juta diduga hasil peredaran

Modus dan Jaringan

Ketiga pelaku mengaku menerima sabu dari jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur bagian utara. Barang haram tersebut diduga masuk melalui jalur pelabuhan Tanjung Perak dengan menyamar sebagai barang kiriman biasa. Polisi menduga ada keterlibatan oknum di internal pelabuhan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada penetapan tersangka baru.

Baca Juga

Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Seskab Teddy: “Ini Komitmen Nyata Pemerintah”

“Kami masih mendalami jaringan hulu dan hilirnya. Ketiga pelaku ini hanyalah pengedar level menengah. Kami kejar bos besarnya,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Rudi Handoko, dalam jumpa pers pagi ini.

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah pelabuhan Tanjung Perak sepanjang tahun 2026. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen meningkatkan pengawasan dan razia di kawasan pelabuhan untuk mencegah masuknya narkoba melalui jalur laut.

Baca Juga: Mudik Gratis BUMN Pelindo 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Rute, dan Cara Daftarnya