Lintaskontainer.co.id, Batam, 30 September 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama (BDP) di kawasan Batu Ampar, Batam, pada Senin malam.
Aksi ini terkait dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemandu dan penundaan kapal di Pelabuhan BP Batam, dengan kerugian negara diperkirakan Rp4,4 miliar untuk periode 2015-2021. Oleh karena itu, penyidik menyita tiga kontainer dokumen guna mempercepat penyidikan.

Baca Juga
Senggol Pohon, Truk Kontainer Tertimpa Mahoni di Lingkar Kudus!
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi. Dengan demikian, tim penyidik tiba di kantor PT BDP untuk mengamankan dokumen penting. Selain itu, perusahaan diduga tidak kooperatif menyerahkan data, sehingga penggeledahan menjadi langkah tegas. Selanjutnya, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan dan pihak terkait. Akibatnya, proses investigasi makin mendalam.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah, melibatkan perusahaan jasa pelabuhan lainnya. Oleh sebab itu, Kejati Kepri fokus pada penyalahgunaan PNBP di sektor pemanduan dan penundaan kapal. Selanjutnya, kerugian negara Rp4,4 miliar jadi sorotan utama. Dengan kata lain, dugaan korupsi ini libatkan praktik tidak sehat selama bertahun-tahun. Akibatnya, Kejati pastikan tak ada pihak yang kebal hukum.
Baca Juga
Harga Honda PCX 160 2025 di Jabodetabek: Mulai Rp32 Juta!
Pertama-tama, Kejati Kepri akan analisis dokumen yang disita untuk bukti tambahan. Selain itu, pemeriksaan saksi akan diperluas untuk ungkap jaringan pelaku. Dengan demikian, proses hukum diharapkan rampung secepatnya. Oleh karena itu, Kejati imbau masyarakat dukung upaya pemberantasan korupsi di Batam.
Penggeledahan kantor PT BDP oleh Kejati Kepri jadi langkah besar ungkap korupsi PNBP di Pelabuhan Batam. Dengan demikian, tiga kontainer dokumen akan jadi kunci penyidikan. Pantau kelanjutan kasus ini!
Baca Juga : IBS Pelindo Dorong Digitalisasi Pelabuhan!