Logistik

Batu Bara Ilegal IKN: 351 Kontainer Disita di Tanjung Perak

24
×

Batu Bara Ilegal IKN: 351 Kontainer Disita di Tanjung Perak

Share this article
Batu Bara Ilegal IKN: 351 Kontainer Disita di Tanjung Perak
Batu Bara Ilegal IKN: 351 Kontainer Disita di Tanjung Perak

Lintaskontainer.co.id, Surabaya, 30 Juli 2025 – Bareskrim Polri mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dengan menyita 351 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.

Aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, ini berlangsung sejak 2016, menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun, termasuk Rp3,5 triliun dari batu bara dan Rp2,2 triliun dari kerusakan hutan seluas 4.236 hektare.

Batu Bara Ilegal IKN: 351 Kontainer Disita di Tanjung Perak
Batu Bara Ilegal IKN: 351 Kontainer Disita di Tanjung Perak
Baca Juga

Truk Kontainer Rem Blong, Picu Kecelakaan Beruntun di Jaktim

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan batu bara ilegal dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, lalu dikirim dari KKT Balikpapan ke Tanjung Perak menggunakan dokumen palsu dari perusahaan berizin (IUP).

“Modusnya menyamarkan asal batu bara agar tampak legal,” ujarnya, Kamis (17/7). Tiga tersangka, YH, CH, dan MH, ditetapkan, dengan YH dan CH ditahan sejak 14 Juli 2025.

Baca Juga

Bukan Panic Buying, BBM Habis! Jalan Otista Lumpuh, Truk Kontainer Terjebak

Anggota Komisi XII DPR, Yulian Gunhar, mendesak investigasi menyeluruh, curiga ada keterlibatan pejabat. Netizen di X via tagar #BasmiPKIDanPoAnTui ramai soroti mafia tambang.

Dengan demikian, polisi akan kembangkan penyidikan ke pihak lain, termasuk penyedia dokumen IUP.

Baca juga : PT Agro Raya Mas Medan Terbakar Hebat, Truk Kontainer Dievakuasi