Lintaskontainer.co.id, Surabaya, 18 Juli 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Yang masuk dalam wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengawasan intensif pada 23-27 Juni 2025. Menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.

Baca Juga
Satgas Cartenz Gagalkan Penyelundupan Amunisi di Pelabuhan Jayapura
Dalam operasi ini, polisi menyita 351 kontainer berisi batu bara ilegal. Dengan rincian 248 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan 103 kontainer masih dalam proses verifikasi di Balikpapan.
Batu bara tersebut dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, dan dikirim ke Surabaya dengan dokumen palsu. Seperti surat keterangan asal barang dan izin usaha pertambangan (IUP), untuk menyamarkan asal-usulnya sebagai hasil tambang legal.
Baca Juga
Volume Kontainer Ekspor-Impor di Pelabuhan Pelindo Tumbuh 13,64% Selama Semester Pertama 2025
Tiga tersangka ditetapkan, yaitu YH dan CH, yang berperan sebagai penjual batu bara dan telah ditahan sejak 14 Juli 2025, serta MH, pembeli dan penjual ulang yang masih buron. Polisi juga menyita 9 unit alat berat, 11 truk trailer, dan dokumen pendukung. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun, terdiri dari Rp3,5 triliun akibat kehilangan batu bara sejak 2016 dan Rp2,2 triliun dari kerusakan lingkungan seluas 4.236 hektare.
Brigjen Nunung menegaskan, IKN sebagai simbol pemerintahan harus bebas dari aktivitas ilegal. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain, termasuk pemberi dokumen palsu. Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Baca Juga : Lalu-Lintas Kontainer Global Makin Sepi: Tanda Awal Krisis atau Penyesuaian?