Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 8 Juni 2025 – Penanganan truk kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension and Over Load/ODOL) menjadi sorotan setelah maraknya kecelakaan akibat kendaraan ini.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto, menegaskan bahwa penanganan truk ODOL memerlukan pendekatan komprehensif dan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha angkutan barang, pengemudi truk, dan pemilik barang.

Baca Juga
Rem Blong, Truk Tronton Muatan Kertas Tabrak Pohon dan Terguling di Pati
Soerjanto menyoroti bahwa truk ODOL menyebabkan kerusakan cepat pada kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal, seperti terguling atau rem blong.
“Pengemudi dan pemilik truk juga tidak nyaman dengan kondisi ini, tetapi praktik ODOL masih marak karena faktor ekonomi,” ujarnya. Ia mengusulkan proyek pemerintah dan BUMN menjadi pelopor dengan melarang penggunaan truk ODOL, yang dapat langsung diimplementasikan karena sepenuhnya di bawah kendali pemerintah.
Baca Juga
DPRD Morotai Sidak Kontainer Subsidi, Temuan Mengejutkan!
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan Riau dan Jawa Barat sebagai proyek percontohan penanganan ODOL mulai Mei 2025. “Kami telah berkoordinasi dengan kepala daerah di Riau untuk merumuskan langkah konkret,” katanya dalam rapat dengan Komisi V DPR RI.
Program ini juga didukung upaya pengalihan angkutan barang ke moda kereta dan kapal untuk mengurangi beban jalan raya, meski tantangan ekonomi masih menjadi hambatan.
Korlantas Polri turut bergerak dengan memperketat pengawasan. Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa truk ODOL dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar standar produksi dan peraturan. Satlantas Polres Polewali Mandar, misalnya, rutin menyisir jalur utama malam hari, memberikan teguran tertulis kepada pelaku pelanggaran.
Baca Juga: Jas Semarang Tembus Jepang, Ekspor 3 Kontainer Sukses!