Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 1 Juni 2025 – Kebijakan ganjil genap di Jakarta terus menjadi andalan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Namun, apakah aturan ini berlaku pada Minggu (1/6/2025) pukul 18:11 WIB? Berikut ulasan lengkap berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Baca Juga
Truk Kontainer Tabrak Kios di Tondo Kota Palu, Lalu Lintas Terganggu Parah!
Hari ini, Minggu (1/6/2025), ganjil genap tidak berlaku. Aturan ini hanya aktif pada hari kerja (Senin–Jumat), kecuali hari libur nasional.
Pada akhir pekan (Sabtu–Minggu) dan tanggal merah, semua kendaraan bebas melintas tanpa batasan plat nomor.
Pada hari kerja, ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta dengan dua sesi:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore: 16.00–21.00 WIB
Kendaraan dengan plat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan pada tanggal ganjil, sedangkan plat genap (0, 2, 4, 6, 8) pada tanggal genap.
Baca juga
Truk Kontainer PT MBP-Adaro Logistic Terguling di Tanah Laut, Picu Kemacetan Panjang
Ruas jalan yang terkena aturan meliputi Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan M.T. Haryono, dan Jalan Fatmawati. Jalan T.B. Simatupang tidak termasuk dalam daftar ini.
Kendaraan yang dikecualikan mencakup ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum (TransJakarta, MRT, KRL), kendaraan pengangkut uang, dan kendaraan untuk disabilitas. Kendaraan listrik juga bebas dari pembatasan ini.
Pelanggar pada hari kerja terancam denda hingga Rp500.000 berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2009. Pengawasan dilakukan via kamera ETLE dan patroli polisi.