Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 24 Juni 2025 – Selama ini pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) identik dengan truk barang. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengungkap fakta bahwa bus dan kendaraan kontainer juga bisa termasuk kategori ODOL. Jika terbukti melampaui batas dimensi dan muatan yang ditentukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa banyak bus yang melakukan pelanggaran dimensi. Terutama dengan menambah panjang bodi tanpa izin resmi, demi menampung lebih banyak penumpang. Hal serupa juga terjadi pada kontainer yang melebihi kapasitas angkut standar demi efisiensi biaya logistik.

Baca Juga
Kebakaran di Kapal Kontainer Singapura, 1 ABK WNI Dilaporkan Hilang
“ODOL tidak hanya soal truk. Bus yang karoseri-nya dimodifikasi hingga tidak sesuai standar juga termasuk pelanggaran dimensi. Begitu juga kontainer yang kelebihan muatan,” tegas Hendro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6).
Fenomena ini dinilai mengancam keselamatan jalan raya, mengingat kendaraan ODOL berisiko lebih tinggi mengalami rem blong, kecelakaan, serta merusak infrastruktur seperti jembatan dan jalan tol.
Baca Juga
Truk Tronton Mogok di Gunung Kulu: Lalu Lintas Macet 200 Meter!
Untuk menanggulangi hal ini, Kemenhub bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan daerah melakukan penertiban dan pengawasan ketat melalui jembatan timbang, inspeksi kendaraan, serta pengawasan di terminal dan pelabuhan.
Sanksi tegas juga disiapkan, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Pemerintah menargetkan Indonesia bebas ODOL sepenuhnya pada 2026.
Kemenhub juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha transportasi agar lebih memperhatikan keselamatan dan tidak memodifikasi kendaraan secara sembarangan demi kepentingan bisnis jangka pendek.
Baca juga: Truk ODOL Merugikan Sopir, Tapi Kenapa Mereka Demo?