Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 02 Mei 2025 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya angkat bicara terkait kabar simpang siur mengenai wacana penerapan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Isu ini sempat memicu keresahan publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang menyebutkan motor dan batu bara akan dikenakan cukai. Menurutnya, isu tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga
Lonjakan! Penumpang Pelabuhan Domestik Batam Naik 9% di Awal 2025
“Cukai diatur secara ketat dan hanya dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, atau ketertiban umum. Sampai saat ini, motor dan batu bara belum termasuk dalam kategori tersebut,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan cukai yang berlaku saat ini masih fokus pada produk-produk seperti rokok, minuman beralkohol, dan plastik. Adapun evaluasi terhadap perluasan objek cukai memang terus dikaji pemerintah, tetapi belum ada keputusan final.
Baca Juga
Polres Priok Bantu Keluarga Depok yang Telantar di Pelabuhan Pulang ke Rumah!
Sebelumnya, isu mengenai pengenaan cukai pada kendaraan bermotor dan batu bara ramai diperbincangkan seiring dengan wacana peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai. Namun, banyak pihak menilai wacana tersebut masih perlu dikaji mendalam karena berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat. Nirwala pun mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya.