Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 2 April 2025 – PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya resmi memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga untuk jangka waktu enam bulan setelah terjadinya kebakaran di fasilitas smelter mereka di Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan kelangsungan operasional perusahaan serta menerima royalti dari hasil ekspor.
Baca Juga
Pelabuhan Ciwandan Ditutup, Penyeberangan Dialihkan ke Merak: Ini Penjelasannya!

Izin ekspor ini di tuangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa selama periode enam bulan. Kuota ekspor yang diberikan mencapai sekitar 1 juta ton konsentrat tembaga.
Baca Juga
Arus Mudik di Pelabuhan Pangkalbalam Naik Tujuh Persen!
Pemerintah akan melakukan evaluasi perpanjangan izin ini setiap tiga bulan, menunggu progres perbaikan fasilitas smelter yang terdampak kebakaran.
“Kami memberikan izin ini dengan syarat agar PTFI dapat terus beroperasi sambil memperbaiki fasilitas pemurnian yang rusak. Pemerintah tetap ingin memastikan penerimaan royalti dari hasil ekspor,” ujar Menteri Bahlil.
Sebagai informasi, PTFI sebelumnya mengalami gangguan signifikan dalam produksi tembaga akibat kebakaran yang merusak sebagian besar fasilitas pemurnian mereka. Dengan adanya izin ekspor ini, perusahaan dapat mengurangi dampak ekonomi dari kerugian tersebut, meskipun smelter mereka sedang dalam proses perbaikan.
Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung kelangsungan industri pertambangan di Indonesia, serta mendorong keberlanjutan ekonomi melalui ekspor sumber daya alam yang tetap memberi kontribusi bagi negara.
Baca Juga: Menhub Pastikan Pelabuhan Bakauheni Siap Sambut Gelombang Arus Balik