Lintaskontainer.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari dalam rangka menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta memastikan kelancaran perjalanan bagi para pemudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pembatasan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok, BBM, dan logistik tertentu.
Baca Juga
Aptrindo Bakal Setop Operasi Mulai 20 Maret!

“Pembatasan ini dilakukan untuk menghindari kemacetan parah di jalur-jalur utama mudik,” ujarnya dalam konferensi pers.
Baca Juga
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi truk sumbu tiga ke atas serta kendaraan pengangkut barang dengan muatan tertentu. Jalur yang terkena aturan ini mencakup Tol Trans-Jawa, Tol Sumatra, serta beberapa ruas jalan nasional yang menjadi jalur utama mudik.
Pihak kepolisian bersama Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di jalur yang dilarang. Sanksi akan diberikan bagi pelanggar aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan nyaman bagi masyarakat. Di kutip oleh Lintaskontainer.co.id.
Baca Juga: Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Ditutup 3 Hari Saat Mudik Lebaran 2025