Lintaskontainer.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina. Menyita 10 kontainer yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan distribusi energi. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan praktik ilegal yang merugikan negara.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (3/3/2025) di salah satu fasilitas penyimpanan BBM milik Pertamina yang berlokasi di wilayah Sumatera. Tim penyidik Kejagung yang didampingi aparat kepolisian menemukan sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM.
Menurut keterangan resmi Kejagung, penyitaan 10 kontainer tersebut diduga berkaitan dengan praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi. “Kami telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses distribusi BBM yang merugikan negara. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Pertamina menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan transparansi dalam pengelolaan distribusi BBM. “Kami menghormati langkah Kejagung dalam mengusut kasus ini. Siap bekerja sama untuk memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata perwakilan Pertamina dalam pernyataan resmi.
Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penyelewengan dalam distribusi energi tidak akan ditoleransi. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar BBM subsidi dapat sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Pengusutan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam menjaga ketahanan energi nasional serta mencegah praktik korupsi di sektor vital ini. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.