Lintaskontainer.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono Ikuti Instruksi Pusat
Pramono Anung menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan WFH sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Instruksi Presiden.

BACA JUGA
Pertamina Kemenlu Mulai Bahas Pembebasan 2 Tangker dari Hormuz
“Kita ikuti pusat saja. Apapun keputusan pemerintah pusat, DKI akan menyesuaikan,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Latar Belakang Kebijakan WFH
Pemerintah pusat baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru mengenai WFH ASN untuk mengoptimalkan kinerja sekaligus mengurangi kemacetan di wilayah Jabodetabek. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja aparatur negara.
Menurut Pramono, Pemprov DKI akan segera menerbitkan surat edaran internal untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Sistem WFH akan diterapkan secara bergantian agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
BACA JUGA
3 Pemain Calon Pengganti Mohamed Salah di Liverpool, Siapa Saja?
Respons dan Persiapan Pemprov DKI
Pramono menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap dinas dan badan di lingkungan Pemprov DKI diminta menyiapkan mekanisme kerja hybrid yang efektif.
“Yang penting pelayanan publik tidak terganggu. Masyarakat tetap bisa mengurus segala keperluan dengan baik,” tambahnya.
Dengan mengikuti kebijakan pusat, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk mendukung program pemerintah nasional. Penerapan WFH ASN di DKI Jakarta akan segera diberlakukan sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah pusat. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Pemprov DKI terkait pelaksanaan kebijakan ini. Sumber Terpercaya: https://lintaskontainer.co.id/











