Lintaskontainer.co.id – Pemerintah resmi mengumumkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Gaji PPPK. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.
PPPK paruh waktu dibagi menjadi dua kategori utama: 20 jam kerja per minggu dan 30 jam kerja per minggu. Besaran gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, serta mengalami kenaikan rata-rata 8% dari tahun sebelumnya sebagai bagian dari penyesuaian inflasi dan daya beli ASN.

Baca Juga
Portal SNPMB: Platform Resmi Seleksi Masuk PTN 2026, Simak Informasi Lengkapnya!
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
20 Jam Kerja/Minggu
- Golongan IX: Rp 1.250.000 – Rp 1.480.000
- Golongan X: Rp 1.380.000 – Rp 1.650.000
- Golongan XI: Rp 1.520.000 – Rp 1.820.000
30 Jam Kerja/Minggu
- Golongan IX: Rp 1.875.000 – Rp 2.220.000
- Golongan X: Rp 2.070.000 – Rp 2.475.000
- Golongan XI: Rp 2.280.000 – Rp 2.730.000
Baca Juga
Ragnar Oratmangoen: Profil Lengkap dan Agama yang Perlu Diketahui
Tunjangan Tambahan
- Tunjangan keluarga (suami/istri 5%, anak 2%)
- Tunjangan makan Rp 35.000/hari kerja
- Tunjangan kinerja sesuai instansi
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Kementerian PANRB menegaskan bahwa gaji ini bersifat minimal dan dapat lebih tinggi tergantung kebijakan daerah serta masa kerja. P3K paruh waktu tetap mendapatkan cuti tahunan 12 hari dan hak pensiun sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang beralih status menjadi P3K paruh waktu. Pemerintah juga membuka rekrutmen PPPK tahap kedua 2026 dengan kuota tambahan 50 ribu formasi. Masyarakat diimbau memantau portal resmi SSCASN untuk informasi lebih lanjut.











