Kecelakaan

Kecelakaan Maut di Pantura Semarang–Kendal, Simak Kronologi Lengkapnya!

2
×

Kecelakaan Maut di Pantura Semarang–Kendal, Simak Kronologi Lengkapnya!

Share this article
Kecelakaan Maut di Pantura Semarang–Kendal, Simak Kronologi Lengkapnya!
Kecelakaan Maut di Pantura Semarang–Kendal, Simak Kronologi Lengkapnya!

Lintaskontainer.co.id, Semarang, 15 Januari 2026 – Pada Rabu dini hari (15 Januari 2026) pukul 02.45 WIB, kecelakaan maut terjadi di KM 438+500 Jalan Pantura Semarang–Kendal, tepatnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Sebuah truk kontainer bermuatan besi cor (nopol H 9129 AB) yang melaju dari arah Semarang menuju Kendal tiba-tiba oleng ke arah kiri dan terguling di badan jalan. Akibatnya, truk menabrak 3 sepeda motor dan 1 mobil Avanza yang sedang melintas dari arah berlawanan.

Kecelakaan Maut di Pantura Semarang–Kendal, Simak Kronologi Lengkapnya!
Kecelakaan Maut di Pantura Semarang–Kendal, Simak Kronologi Lengkapnya!
Baca Juga

Cara Mengatasi ERR_CACHE_MISS, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Selanjutnya, akibat tabrakan tersebut, 5 orang meninggal dunia di tempat kejadian. 3 pengendara motor (2 pria, 1 wanita) dan 2 penumpang Avanza. Lebih lanjut, 7 orang lainnya mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RSUD Kendal dan RSUD Dr. Soewondo Kendal. Kondisi korban luka berat dilaporkan kritis dengan patah tulang, luka robek kepala, dan trauma dada.

Kemudian, polisi menduga penyebab utama adalah kelalaian sopir truk yang mengantuk dan kehilangan kendali. Di samping itu kondisi jalan licin akibat hujan deras semalaman dan kecepatan truk yang melebihi batas (diperkirakan 80–90 km/jam) memperparah kecelakaan.

Baca Juga

Siapa Inara Rusli? Simak Profil dan Perjalanan Kariernya!

Sementara itu, Satlantas Polres Kendal bersama tim SAR dan relawan langsung melakukan evakuasi korban. Truk kontainer diamankan di halaman Polres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sopir truk (inisial S, 38 tahun) dinyatakan selamat namun mengalami luka ringan dan langsung diamankan sebagai tersangka.

Pada akhirnya, kecelakaan ini kembali mengingatkan bahaya mengemudi malam hari di jalur Pantura yang padat. Polisi mengimbau pengendara untuk tidak memaksakan berkendara saat mengantuk, mematuhi batas kecepatan, dan selalu waspada saat hujan. Kasus ini sedang ditangani dengan ancaman Pasal 310 UU LLAJ (kelalaian menyebabkan kematian).

Baca Juga: Marshel Widianto: Profil Lengkap Komika yang Jadi Politisi!