Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 25 Desember 2025 – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menyatakan tak akan ada izin diberikan untuk pesta kembang api di malam Tahun Baru 2026. Oleh karena itu, larangan ini diberlakukan untuk mencegah peningkatan polusi udara dan risiko kebakaran di ibu kota.
Selain itu, keputusan ini sejalan dengan kebijakan tahun sebelumnya yang membatasi penggunaan kembang api.

Baca Juga
Link MS Brew Video Viral TikTok
Pertama-tama, alasan utama adalah dampak asap kembang api terhadap kualitas udara Jakarta yang sudah sering buruk. Dengan demikian, Pemprov DKI ingin menjaga indeks kualitas udara (AQI) tetap aman selama libur akhir tahun.
Lebih lanjut, risiko kebakaran dari sisa bahan peledak juga jadi pertimbangan serius, terutama di area padat penduduk.
Baca Juga
7 Aplikasi Citer FF Auto Headshot
Di samping itu, masyarakat dan pengelola hotel atau tempat hiburan diminta mencari alternatif perayaan seperti laser show, drone light show, atau konser musik. Akhirnya, Satpol PP dan polisi akan lakukan razia untuk tegakkan aturan ini, dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Pemprov DKI juga promosikan acara resmi tahun baru di Ancol atau Bundaran HI yang bebas kembang api. Oleh karena itu, warga diimbau rayakan Tahun Baru 2026 dengan cara aman dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Viral! Toko Roti Tolak Nenek Bayar Pakai Uang Cash, Pria Bela hingga Ancam Somasi











