Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 8 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tanjung Priok melakukan operasi gabungan untuk memeriksa dua kapal asing yang sandar di perairan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lebih lanjut pemeriksaan difokuskan pada kru dan pekerja luar negeri di kapal Ming Zhou 66 dan Fu Hong 18. Bahkan, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Sementara itu operasi ini bagian dari pengawasan rutin untuk cegah masuknya Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal.

Baca Juga
KRL Penuh Sesak! Subsidi Tiket Tembus Rp1,7 Triliun!
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Inteldakim, Caesar Ali Fahroy, menekankan ini kegiatan rutin bulanan. Selanjutnya pengawasan perairan jadi prioritas untuk jaga kedaulatan negara di jalur masuk utama seperti Tanjung Priok.
Dengan demikian mencegah potensi pelanggaran seperti kru tidak tercatat atau turun tanpa pemeriksaan. Selain itu, kolaborasi antarinstansi perkuat efektivitas operasi.
Baca Juga
Link Video 5 Menit Bu Guru Salsa Penuh Sensasi, Simak Ini Fakta Sebenarnya!
Sehingga operasi ini tingkatkan keamanan maritim Jakarta Utara. Terakhir tidak ada temuan pelanggaran, tapi tetap waspada terhadap kapal mencurigakan. Padahal Pelabuhan Tanjung Priok rawan WNA ilegal, jadi pengawasan ketat wajib dilakukan.
Secara keseluruhan Imigrasi Tanjung Priok rencanakan operasi serupa lebih intensif. Namun himbau masyarakat laporkan kapal asing mencurigakan. Walaupun aman namun ini bukti komitmen negara jaga perbatasan laut.
Koordinasi rutin antarinstansi. Kemudian periksa dokumen kru secara teliti. Selanjutnya monitor perairan 24 jam. Terakhir, evaluasi hasil operasi.
Baca Juga: Kenapa SAI Robot Dicap Scam? Bongkar Modus Ponzi yang Bikin Rugi Ribuan!











