Jabodetabek

UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik 6,5%: Rp5.219.263, Tertinggi di Jawa Barat!

7
×

UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik 6,5%: Rp5.219.263, Tertinggi di Jawa Barat!

Share this article
UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik 6,5%: Rp5.219.263, Tertinggi di Jawa Barat!
UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik 6,5%: Rp5.219.263, Tertinggi di Jawa Barat!

Lintaskontainer.co.id, Bekasi, 5 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Bekasi tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp5.219.263, naik 6,5% dari Rp4.899.012 di 2023.

Oleh karena itu, kenaikan ini jadikan Kabupaten Bekasi posisi ketiga tertinggi di Jawa Barat setelah Kota Bekasi (Rp5.343.430) dan Karawang (Rp5.257.834).

UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik 6,5%: Rp5.219.263, Tertinggi di Jawa Barat!
UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik 6,5%: Rp5.219.263, Tertinggi di Jawa Barat!
Baca Juga

Gaji Pegawai PLN di Jabodetabek 2025

Selain itu, kenaikan ini dorong daya beli pekerja di kawasan industri Cikarang. Akibatnya, buruh sambut positif meski perusahaan hadapi tantangan sesuaikan biaya. Dengan demikian, mari simak detail UMK Kabupaten Bekasi 2024 dan dampaknya.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin umumkan UMK 2024 lewat rapat Dewan Pengupahan. Pertama, Pemkab Bekasi usulkan kenaikan 6,5% sesuai PP No. 51/2023.

Baca Juga

Proyek Perbaikan Dermaga Pelabuhan Mamuju Capai 70% di 2025

Kemudian, gubernur setujui usai diskusi dengan serikat pekerja. Selanjutnya, kenaikan ini resmi berlaku per 1 Januari 2024. Oleh sebab itu, UMK baru tingkatkan standar hidup pekerja. Tambahan lagi, ini perkuat daya saing industri lokal.

Pekerja nikmati gaji lebih tinggi, bantu penuhi kebutuhan hidup. Misalnya, buruh di Cikarang bisa beli kebutuhan pokok lebih mudah. Dengan begitu, kesejahteraan naik. Selain itu, perusahaan kecil hadapi tekanan biaya operasional. Akibatnya, beberapa rencanakan efisiensi.

Baca Juga : Gaji Nahkoda Kapal Sangat Menggiurkan, Ini Faktanya!