Lintaskontainer.co.id, Surabaya, 22 Juli 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara.
Sebanyak 351 kontainer berisi batu bara ilegal disita, dengan setiap kontainer memuat 20 hingga 25 ton, atau total lebih dari 7.000 ton, menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.

Baca Juga
KAI Logistik Sebut Volume Angkutan Kontainer Tembus 1,14 Juta Ton di Semester I 2025
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan pada pertengahan Juni 2025. Bareskrim melakukan penyelidikan intensif sejak 23-27 Juni, menaikkan status ke penyidikan pada 4 Juli.
Dari operasi ini, 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan 103 kontainer di Balikpapan masih diverifikasi. “Batu bara dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, dan dilengkapi dokumen palsu seolah berasal dari tambang legal.” Ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim, dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis (17/7).
Baca Juga
Tekan Polusi, Kendaraan Pelabuhan Diuji Emisi
Tiga tersangka, YH dan CH sebagai penjual serta MH sebagai pembeli, dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Sindikat ini beroperasi sejak 2016, memanfaatkan celah di kawasan konservasi dengan modus “kucing-kucingan,” berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan. Bukaan tambang telah merusak 160 hektar hutan.
Baca Juga : BUMN Gandeng DP World: Revolusi Pelabuhan Indonesia Menuju Kelas Dunia