Lintaskontainer.co.id, 04 Mei 2025 – Skandal penyelundupan limbah industri kembali mencuat. Sebanyak 8 kontainer berisi limbah kabel diduga kuat diselundupkan dari kawasan berikat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sebuah perusahaan pemrosesan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan temuan sementara dari tim Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), limbah kabel yang seharusnya diproses sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ini malah dikirim ke luar kawasan tanpa prosedur pemrosesan yang sah.
Baca Juga
Truk Kontainer Terguling di Jalinsum Tanjung Morawa, Lalu Lintas Macet Total!

Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya dokumen pengangkutan limbah serta pelabelan yang sesuai dengan aturan.
Pihak KLHK tengah menyelidiki potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti, perusahaan dan pihak terlibat dapat dijerat sanksi pidana serta denda miliaran rupiah.
Baca Juga
Tragedi Mengerikan di Gresik: Kontainer Hantam Pengendara Motor hingga Tewas
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat kawasan berikat seharusnya tunduk pada pengawasan ketat terhadap aliran bahan berbahaya. Aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah memberikan sanksi tegas dan memastikan bahwa praktik serupa tidak terjadi lagi.
PT VDNI hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyelundupan limbah ini. Sementara itu, pihak Bea Cukai menyatakan akan memperketat pengawasan di kawasan industri berikat, terutama terhadap aktivitas ekspor-impor yang berisiko menyalahgunakan fasilitas fiskal.
Penyelidikan masih berlangsung dan publik menanti transparansi serta tindakan tegas dari pemerintah terhadap kasus ini.