Lintaskontainer.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka penyuap pejabat Bea Cukai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka diduga memberikan suap untuk memperlancar proses impor barang mewah.
KPK Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke JPU pada Rabu (1/4). Tersangka berinisial AR diduga menyuap pejabat Bea Cukai dengan total Rp 2,5 miliar agar barang impornya lolos pemeriksaan.

BACA JUGA
Viral Susu MBG Dijual di Minimarket, BGN: Bukan Produk Kita
Modus Penyuapan
Menurut KPK, tersangka AR merupakan pengusaha yang kerap mengimpor barang mewah. Ia diduga memberikan suap dalam bentuk uang tunai dan transfer untuk mempermudah proses clearance di Bea Cukai. Suap tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Status Tersangka
AR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026. Ia ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA
Kemenhaj Gandeng KAI, Transportasi dan Logistik Haji Disiapkan Lebih Tertib dan Terintegrasi
KPK Terus Kembangkan Kasus
Ali Fikri menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat Bea Cukai yang menerima suap. “Kami tidak akan berhenti di sini. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum,” tegasnya.
Pelimpahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik suap di lingkungan kepabeanan. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi dan pihak yang mencoba memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Sumber Terpercaya: https://lintaskontainer.co.id/











