Lintaskontainer.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mazda CX-5 dan uang tunai SGD 78 ribu (setara Rp1 miliar lebih) dari ASN Ditjen Bea dan Cukai, Senin (16/3/2026).
Penyitaan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).

Baca Juga
Tegakkan Keadilan Fiskal, Bea Cukai Periksa 82 Kapal Pesiar Mewah di Ancol
Detail Penyitaan dan Keterkaitan Kasus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyitaan dilakukan terhadap pihak terkait ASN. “Satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai SGD78.000 atau ekuivalen Rp 1 miliar lebih,” katanya.
Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Dugaan suap memfasilitasi importasi barang tanpa prosedur benar, merugikan negara dan UMKM.
Baca Juga
YouTube Downloader 2026, Aplikasi Terbaik yang Masih Aman Digunakan
Perkembangan Penyidikan KPK
Sebelumnya, KPK menyita lima unit mobil dari kantor pusat Bea Cukai serta uang miliaran dari safe house di Ciputat. Aset disita diduga dibeli dari hasil korupsi.
Penyidik terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak swasta. Penyitaan ini wujud komitmen KPK memberantas korupsi di sektor kepabeanan secara tegas.
KPK mengimbau masyarakat mendukung pemberantasan korupsi. Dengan asset recovery yang kuat, diharapkan kerugian negara bisa diminimalisir dan keadilan ditegakkan.
Sumber Terpercaya: https://lintaskontainer.co.id/.











