Lintaskontainer.co.id – Skandal besar mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah KPK mengungkap dugaan praktik suap sistematis.
Seorang pejabat eselon II diduga menerima uang suap rata-rata Rp7 miliar per bulan selama lebih dari dua tahun untuk meloloskan ribuan kontainer barang impor tanpa pemeriksaan memadai, terutama barang fashion KW, elektronik imitasi, kosmetik ilegal, dan produk farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga
Portal SNPMB: Platform Resmi Seleksi Masuk PTN 2026, Simak Informasi Lengkapnya!
Menurut bukti yang diamankan KPK, total nilai suap yang sudah teridentifikasi mencapai Rp168 miliar dalam kurun waktu 2023–awal 2026. Aliran dana berasal dari sindikat importir besar melalui rekening perusahaan cangkang, transfer bertahap, serta pemberian aset berupa rumah, mobil mewah, dan tanah di kawasan elit.
Modus yang Digunakan: Barang KW diberi label “sampel promosi” atau “barang pribadi”, sistem scanning dimanipulasi, dan petugas lapangan diperintahkan mengabaikan temuan.
Baca Juga
Sosok Ismael Dully: Profil Lengkap Kakak Luna Maya
Kasus ini merugikan industri dalam negeri karena membanjiri pasar dengan barang KW murah yang tidak membayar pajak dan bea masuk.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai langsung menonaktifkan pejabat tersebut dan membentuk tim investigasi internal. Menteri Keuangan menjanjikan reformasi menyeluruh. KPK menyatakan proses penetapan tersangka sudah sangat dekat. Publik menanti tindakan tegas agar kepercayaan terhadap institusi negara tidak semakin runtuh.
Baca Juga: Download Sound TikTok MP3, Simak Cara Mudah Simpan Audio Viral











