Kecelakaan

Nakhoda KM Putri Sakinah Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor, Simak Ini Penjelasannya!

1
×

Nakhoda KM Putri Sakinah Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor, Simak Ini Penjelasannya!

Share this article
Nakhoda KM Putri Sakinah Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor, Simak Ini Penjelasannya!

Lintaskontainer.co.id, Surabaya, 12 Januari 2026 – Insiden terjadi pada 8 Januari 2026 pukul 04.30 WIB di perairan Selat Madura, sekitar 5 mil laut utara Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, KM Putri Sakinah (kapal penumpang 1.200 GT) menabrak lambung KM Sinar Bangun (kapal kargo 500 GT) dari samping kanan.

Oleh karena itu, KM Sinar Bangun bocor parah dan hampir tenggelam, sementara KM Putri Sakinah hanya lecet ringan di haluan.

Nakhoda KM Putri Sakinah Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor, Simak Ini Penjelasannya!
Nakhoda KM Putri Sakinah Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor, Simak Ini Penjelasannya!
Baca Juga

Buang Sampah ke Cileungsi Pemkot Tangsel Bayar, Simak Ini Penjelasannya!

Selanjutnya, Polairud Polda Jatim memutuskan nakhoda KM Putri Sakinah (inisial MS, 45 tahun) tidak ditahan. Di sisi lain, ia hanya dikenai status wajib lapor setiap 3 hari sekali. Sementara itu, alasan resmi: “Tidak ada unsur pidana berat, tidak ada korban jiwa, dan nakhoda kooperatif.” Kemudian, kasus diproses sebagai pelanggaran lalu lintas laut (Pasal 311 UU Pelayaran).

Kemudian, KM Sinar Bangun mengalami kebocoran di ruang mesin, 8 ABK sempat panik dan naik ke sekoci. Lebih lanjut, kerugian material diperkirakan Rp 450 juta (perbaikan lambung & muatan rusak). Tambahan pula, 4 ABK KM Sinar Bangun mengalami luka ringan dan sudah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Surabaya.

Baca Juga

Drakor Terbaru 2025 yang Wajib Ditonton, Simak Rekomendasinya!

Di samping itu, PT Putri Bahari (pemilik KM Putri Sakinah) menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas kerugian. Namun, KNKT & KSOP Tanjung Perak masih melakukan investigasi penyebab tabrakan: apakah faktor cuaca, human error, atau kerusakan alat navigasi. Terutama, kedua kapten sudah dimintai keterangan selama 6 jam.

Pada akhirnya, kasus ini jadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan protokol keselamatan di perairan padat seperti Selat Madura. Jadi, masyarakat diimbau tetap waspada saat melintasi jalur pelayaran dan segera laporkan jika melihat pelanggaran.