Jabodetabek

Pramono Anung Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026: Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta

3
×

Pramono Anung Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026: Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta

Share this article
Pramono Anung Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026: Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta
Pramono Anung Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026: Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta

Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 24 Desember 2025 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Oleh karena itu, UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% atau Rp333.115 dari UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Pramono Anung Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026: Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta
Pramono Anung Umumkan Besaran UMP Jakarta 2026: Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta
Baca Juga

Biodata Lengkap dan Agama Pramono Anung, Profil Gubernur DKI Jakarta

Pertama-tama, pengumuman ini dilakukan di Balai Kota Jakarta setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan intensif.

Dengan demikian, kenaikan ini menggunakan nilai alfa 0,75 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Selain itu, formula mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Jakarta 5,03% dan inflasi 2,40%.

Baca Juga

Mia TikTok Viral Video? Ini Biodata Cewek Jaksel

Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa besaran ini dapat diterima oleh semua pihak, termasuk pengusaha dan buruh, tanpa memicu aksi mogok. Di samping itu, Pemprov DKI juga menyertakan insentif tambahan untuk sektor transportasi, pangan, dan kesehatan dalam Keputusan Gubernur.

Sebelumnya, usulan dari pengusaha sekitar 5%, buruh lebih tinggi berdasarkan KHL, sementara pemerintah mengusulkan alfa 0,75 yang akhirnya dipilih. Akhirnya, kenaikan ini diharapkan menjaga daya beli pekerja sambil mempertahankan iklim usaha kondusif di ibu kota.

Baca Juga: UMP dan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025: Naik 6,5% Jadi Rp5,4 Juta