Bea Cukai

Bea dan Cukai dalam Perdagangan: Pengertian, Fungsi, dan Dampaknya di Indonesia 2025

2
×

Bea dan Cukai dalam Perdagangan: Pengertian, Fungsi, dan Dampaknya di Indonesia 2025

Share this article
Bea dan Cukai dalam Perdagangan: Pengertian, Fungsi
Bea dan Cukai dalam Perdagangan: Pengertian, Fungsi

Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 10 Desember 2025 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi salah satu “penjaga gerbang” perdagangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap barang yang masuk atau keluar wilayah pabean wajib melewati proses bea cukai.

Pertama-tama, bea masuk dan cukai adalah pajak negara yang dipungut atas impor barang tertentu, sementara bea keluar dikenakan pada komoditas ekspor strategis seperti CPO, mineral, dan nikel.

Bea dan Cukai dalam Perdagangan: Pengertian, Fungsi
Bea dan Cukai dalam Perdagangan: Pengertian, Fungsi
Baca Juga

Link DANA Kaget Spesial 25 November 2025: Saldo Gratis hingga Rp149.000, Buruan Klaim!

Selanjutnya, fungsi utama Bea Cukai terbagi menjadi empat pilar:

  • Revenue Collector – target penerimaan 2025 Rp340 triliun (naik 15% dari 2024)
  • Trade Facilitator – percepat proses clearance melalui National Logistic Ecosystem (NLE) dan Authorized Economic Operator (AEO)
  • Industrial Assistance – berikan insentif KITE, KBER, bonded zone, dan kawasan berikat
  • Community Protector – cegah masuknya narkoba, senjata, barang ilegal, dan lindungi UMKM dari dumping

Kemudian, dampaknya sangat signifikan. Dengan begitu, tahun 2025 Bea Cukai berhasil tekan impor ilegal Rp52 triliun, naik 38% dari tahun sebelumnya. Selain itu, fasilitas fiskal seperti KITE IKM membantu 12.500 UMKM ekspor tanpa bea masuk bahan baku.

Baca Juga

10 Film Jepang Dewasa Terbaik Sepanjang Masa!

Selanjutnya, program unggulan 2025 meliputi:

  • Pembebasan bea masuk 0% untuk 1.500 pos tarif mesin & bahan baku industri
  • Digitalisasi 100% dokumen CEISA 4.0, clearance rata-rata 4 jam (dulu 3 hari)
  • Pengawasan post-border dengan NLE, kurangi dwelling time pelabuhan jadi 2,1 hari

Terakhir, Bea Cukai terus beradaptasi dengan tren e-commerce dan perdagangan digital. Mulai 2026, semua kiriman bawah US$100 tetap kena PPN dan bea masuk, tapi proses lebih cepat via PDE Marketplace. Dengan peran ganda sebagai “pajak” sekaligus “pelindung” industri dalam negeri, Bea Cukai tetap jadi aktor kunci ketahanan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Harga Mobil JAECOO Terbaru 2025: Mulai Rp249 Jutaan untuk J5 EV!