Logistik

Aturan Baru Pembatasan Truk Saat Libur Nataru 2025/2026, Simak Detailnya!

4
×

Aturan Baru Pembatasan Truk Saat Libur Nataru 2025/2026, Simak Detailnya!

Share this article
Aturan Baru Pembatasan Truk Saat Libur Nataru 2025/2026, Simak Detailnya!
Aturan Baru Pembatasan Truk Saat Libur Nataru 2025/2026, Simak Detailnya!

Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 22 Desember 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui aturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Oleh karena itu, di jalan tol, pembatasan kini berlaku penuh tanpa jeda (tanpa window time) mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, 24 jam sehari.

Selain itu, perubahan ini dilakukan karena prediksi perubahan pola perjalanan masyarakat akibat kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada akhir Desember. Dengan demikian, tujuannya untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik serta liburan akhir tahun.

Aturan Baru Pembatasan Truk Saat Libur Nataru 2025/2026, Simak Detailnya!
Aturan Baru Pembatasan Truk Saat Libur Nataru 2025/2026, Simak Detailnya!
Baca Juga

Puji Bea Cukai, Purbaya Beberkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita

Kendaraan yang Dibatasi

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
  • Mobil dengan kereta tempelan atau gandengan.
  • Angkutan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pengecualian (Tetap Boleh Melintas)

  • Pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak dan pakan.
  • Pupuk, barang pokok, serta penanganan bencana alam.
  • Sepeda motor mudik/balik gratis.
Baca Juga

7 Aplikasi Citer FF Auto Headshot

Di jalan non-tol, pembatasan tetap dengan jam tertentu (misalnya 05.00-22.00). Lebih lanjut, aturan ini bersifat dinamis dan bisa disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan oleh Polri.

Akhirnya, pengemudi dan operator logistik diimbau menyesuaikan jadwal agar distribusi tetap lancar tanpa melanggar aturan.