Lintaskontainer.co.id, 23 Oktober 2025 – Motif seksual keji terungkap di kasus bunuh dan perkosa pegawai minimarket Purwakarta! Selain itu, tersangka Heryanto (27 tahun) sudah lama memendam hasrat ke korban DO (21 tahun). Oleh karena itu, berita hukum ini bahas motif, kronologi, dan ancaman hukuman mati untuk pelaku.
Motif tersangka bunuh perkosa hasrat seksual yang terpendam. Terlebih dahulu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya ungkap Heryanto tertarik ke DO sejak lama.

Baca Juga
Kecelakaan Kereta Api Bandung 2025: 4 Meninggal, Investigasi KNKT Selesai!
Di samping itu, modus penganiayaan dulu, lalu perkosa setelah korban tak berdaya. Selanjutnya, Heryanto rekan kerja DO di minimarket Rest Area KM 72 Cipularang, Purwakarta.
Kronologi bunuh perkosa dimulai saat Heryanto undang DO ke rumahnya di Desa Wanawali, Cibatu, Purwakarta, 5 Oktober 2025. Pertama-tama, penganiayaan hingga DO tewas. Kedua, perkosaan pasca kematian. Ketiga, bungkus jasad dengan dus lemari + lakban, buang ke Sungai Citarum di Jembatan Merah, Jatiluhur. Oleh karena itu, jasad ditemukan 7 Oktober di Karawang.
Baca Juga
Gapeka 2025: 5 KA Baru & 8% Rute Tambah Mulai Februari!
Tersangka Heryanto tidak hanya pelaku, tetapi juga dijerat pasal 351 KUHP penganiayaan berat. Selain itu, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Selanjutnya, ditangkap 9 Oktober di minimarket Cipularang. Polisi ungkap motif bukan ekonomi, tapi hasrat.
Akhirnya, kasus ini picu tuntutan perlindungan pekerja minimarket. Selanjutnya, polisi pastikan proses hukum transparan. Oleh sebab itu, motif utama tersangka jadi pelajaran keamanan.
Motif utama tersangka bunuh dan perkosa hasrat seksual terpendam. Dengan demikian, harap hukuman tegas!
Baca Juga: Viral! Mental Age Test Indonesia: Tes Usia Mentalmu Berapa Tahun?