Lintaskontainer.co.id, 7 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau musnahkan barang ilegal senilai Rp5,46 miliar dari 244 kasus penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2022-2025.
Oleh karena itu, pemusnahan berlangsung di halaman Kantor DJBC Kepri, Selasa (7/10/2025). Selain itu, barang ini hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Kepri (78 kasus) dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun (166 kasus)

Baca Juga
Greater Jakarta Itu Apa? Ternyata Ini Makna di Balik Panggilan Misterius!
Akibatnya, potensi kerugian negara capai Rp3,5 miliar. Dengan demikian, pemusnahan lindungi masyarakat dari barang terlarang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri Adhang Noegroho sebut barang cukai ilegal mencakup 2.609.460 batang rokok ilegal, 150,58 liter MMEA legal, dan 2.303.708 batang rokok ilegal dari Karimun.
Pertama, pemusnahan bakar, potong, dan gilas alat berat. Kemudian, barang kepabeanan ilegal seperti pakaian jadi, tas, dan sepatu. Oleh sebab itu, nilai total Rp5,46 miliar.
Baca Juga
UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik 6,5%: Rp5.219.263, Tertinggi di Jawa Barat!
Selanjutnya, MMEA 2.745,8 liter dan 291 kaleng MMEA legal ikut dimusnahkan. Tambahan lagi, TIS 55.268 gram jadi bagian dari penindakan cukai.
Adhang tekankan pemusnahan lindungi masyarakat dari barang berbahaya. Misalnya, rokok ilegal rusak kesehatan. Dengan begitu, Bea Cukai jalankan fungsi community protector. Selain itu, cegah kerugian negara dari peredaran ilegal. Akibatnya, operasi penindakan tingkatkan. Tambahan lagi, Bea Cukai terus pantau perbatasan untuk cegah penyelundupan.
Baca Juga : Mobil Kontainer Seruduk Truk Parkir di Polman, Sopir Terjepit di Kabin