Lintaskontainer.co.id, Pontianak, 8 Agustus 2025 – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam kontainer berisi pakaian bekas ilegal (ballpress) dari Malaysia di Depo Kontainer Temas, Pelabuhan Peti Kemas Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (6/8/2025).
Penggagalan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim F1QR Lantamal XII, Satgas Ops Intelmar Mamba 25, dan Bea Cukai Kalimantan Barat.

Baca Juga
TWAP Usul Solusi Cerdas Atasi Parkir Kontainer di Jalan Ir. Sutami
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata. Menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya aktivitas penyelundupan barang ilegal dari Malaysia.
“Tim gabungan bergerak menelusuri lokasi di Pelabuhan Peti Kemas Pontianak. Benar saja, kami menemukan enam kontainer berisi ballpress yang dikemas dalam karung,” ujar Denih, Kamis (7/8/2025). Dua kontainer berukuran 40 kaki telah diamankan di Satrol Lantamal XII. Sedangkan empat kontainer lainnya disegel di pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
Macet Horor Jakarta Picu Rekor Penumpang LRT Jabodetabek!
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ballpress tersebut rencananya akan dikirim dari Kalimantan Barat ke Jakarta. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik penyelundupan ini. Denih menegaskan komitmen TNI AL dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan.
Kepala Bea Cukai Pontianak, Bambang Suryanto, menyatakan bahwa pakaian bekas ilegal melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan TNI AL untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan,” ujarnya. Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Baca Juga : Bukan dari APBD DKI, Jembatan Semanggi Jakarta Dibangun Rp354 Miliar