Pelabuhan

Bersih-bersih Pelabuhan dari Pungli untuk Genjot Penerimaan Negara

1
×

Bersih-bersih Pelabuhan dari Pungli untuk Genjot Penerimaan Negara

Share this article
Bersih-bersih Pelabuhan dari Pungli untuk Genjot Penerimaan Negara
Bersih-bersih Pelabuhan dari Pungli untuk Genjot Penerimaan Negara

Lintaskontainer.co.id, Jakarta, 5 Juli 2025 – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) intensif melakukan pembersihan pungutan liar (pungli) di pelabuhan perikanan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Fokus utama adalah Pelabuhan Dadap, Sendang Biru, Malang, Jawa Timur, yang telah diperiksa pada 2-4 Juli 2025. Anggota Satgassus OPN Polri, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan ekosistem pelabuhan yang transparan dan mendukung nelayan.

Bersih-bersih Pelabuhan dari Pungli untuk Genjot Penerimaan Negara
Bersih-bersih Pelabuhan dari Pungli untuk Genjot Penerimaan Negara
Baca Juga

Gubernur Jambi-Pelindo Bahas Percepatan Pengembangan Pelabuhan Muara Sabak

“Kami memastikan pelabuhan bersih dari pungli yang membebani nelayan. Layanan perizinan kapal penangkap ikan kini lebih mudah, dan tempat pelelangan ikan (TPI) berjalan transparan dengan pembayaran hasil lelang tepat waktu,” ujar Yudi, Jumat (4/7/2025). Dialog dengan nelayan setempat juga digelar untuk mendengar aspirasi dan memperbaiki layanan.

KKP mencatat PNBP sektor perikanan mencapai Rp 2,16 triliun sepanjang 2024, dengan potensi lebih besar jika pungli diberantas. Hotman Tambunan, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, menyoroti maraknya kapal tanpa izin, terutama di Pelabuhan Mayangan (Probolinggo) dan Benoa (Bali), yang beroperasi di atas 12 mil laut.

Baca Juga

Tabrak Kontainer Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari, Sopir Truk Kayu Alami Patah Kaki

Untuk mengatasinya, KKP dan Kementerian Perhubungan akan menandatangani SKB untuk mempercepat perizinan kapal. Termasuk membuka gerai pelayanan di pelabuhan seperti Brondong, Lamongan.

Pungli di pelabuhan, seperti biaya tidak resmi untuk cek fisik atau legalisasi dokumen, telah lama menjadi keluhan.

Satgassus mendorong revisi PP Nomor 85/2021 untuk mengakomodasi PNBP kapal 5-30 GT yang beroperasi di bawah 12 mil. Mencegah transhipment ilegal, dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Langkah ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara sekaligus kesejahteraan nelayan melalui pembangunan infrastruktur dan pelatihan.