Lintaskontainer.co.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Aturan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, di seluruh ruas jalan tol dan non-tol.
Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
Baca Juga
Pembatasan Angkutan Barang 16 Hari Saat Lebaran, Simak Ulasannya!

Kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian tambang dan bahan bangunan.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan keberatan atas pembatasan ini, terutama karena akan berlangsung selama 16 hari. Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak pada pendapatan sopir truk dan kesejahteraan mereka menjelang Lebaran.
Baca Juga
Dishub Usul Tambahan Kontainer Tol Laut, Ini Penjelasannya!
Untuk mengurangi dampak pembatasan terhadap distribusi barang dan pendapatan sopir truk, pemerintah disarankan membuka rute alternatif.
Hal ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus barang tanpa mengganggu arus mudik kendaraan pribadi. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pembukaan rute alternatif tersebut.
Diharapkan pemerintah dan asosiasi terkait dapat segera mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Solusi yang diambil harus mempertimbangkan kelancaran arus mudik, distribusi barang, serta kesejahteraan sopir truk menjelang Lebaran.
Baca Juga: Gaji Nahkoda Kapal Sangat Menggiurkan, Ini Faktanya!