Lintaskontainer.co.id, 27 Maret 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mengumumkan kebijakan pemangkasan biaya penumpukan kargo dan peti kemas sebesar 60% selama periode Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 dan bertujuan untuk mengurangi dampak pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran.
Direktur Pengelola Pelindo, Putut Sri Muljanto, menyatakan bahwa kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi operasional kendaraan niaga dengan sumbu tiga atau lebih selama masa mudik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta memastikan kelancaran distribusi barang pasca-Lebaran.
Baca Juga
Truk Kontainer Pengangkut Sepeda Motor Terperosok di Mantewe

“Kami memahami bahwa pembatasan kendaraan berat dapat berdampak pada arus logistik nasional. Oleh karena itu, kami memberikan insentif berupa diskon biaya penumpukan untuk meringankan beban pelaku usaha,” ujar Putut dalam keterangan resminya.
Diskon ini berlaku untuk semua terminal yang dikelola Pelindo dan terutama akan berdampak pada barang impor, mengingat pengiriman ekspor biasanya sudah dikurangi menjelang Idulfitri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi arus barang dan mencegah penumpukan di pelabuhan.
Baca Juga
LP Kelas IIA Sragen Ekspor Perdana 1 Kontainer Kerajinan Sabut Kelapa ke Amerika Serikat
Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pengiriman mereka tanpa mengalami lonjakan biaya yang signifikan.
Kebijakan serupa juga telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan stabilitas sektor logistik. Pelindo berkomitmen untuk terus berinovasi dalam mendukung kelancaran distribusi barang di Indonesia.
Baca Juga: Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran, Pemerintah Perlu Buka Rute Alternatif!